KPU Sintang Lakukan Sosialisasi Pilkada Sintang, Ini Dia Syarat Maju Sebagai Calon Perseorangan


WARTASINTANG.COM - Sebentar lagi Pilkada Sintang akan dimulai dan bagi tiap pribadi yang mau maju sebagai calon bupati atau wakil bupati Sintang sudah bisa mempersiapkan diri, baik yang melalui jalur partai maupun maju sebagai calon perseorangan. 

Untuk itu KPU Sintang melakukan sosialisasi terkait hal ini. Dalam hal ini KPU Sintang melakukan sosialisasi dua keputusan terkait pelaksanaan Pilkada Kabupaten Sintang di Aula CU Keling Kumang pada Kamis, 21 Nopember 2019. Hadir dalam sosialisasi tersebut, perwakilan partai politik, jajaran Pemkab Sintang yang terkait dengan Pilkada, Forkopimda, dan lembaga masyarakat. 

Nobertus Bujang  Gurung Panitia Pelaksana Sosialisasi menjelaskan ada dua keputusan KPU Sintang yang dilakukan sosialisasi yakni Keputusan KPU Kabupaten Sintang Nomor 1886/PL.02.2-Kpt/6105/KPU-Kab/X/2019 tentang penetapan jumlah dukungan persyaratan dan pesebarannya bagi pasangan calon perseorangan dalam pemilihan bupati dan wakil bupati sintang tahun 2020 serta Keputusan KPU Kabupaten Sintang Nomor 1883/HK.03.1-Kpt/6105/KPU-Kab/IX/2019 tentang pedoman teknis tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati sintang tahun 2020. 

“Sosialisasi ini untuk menginformasikan dan mensosialisaikan kepada masyarakat tentang dua keputusan KPU Sintang. Sosialisasi ini juga bertujuan ingin mewujudkan penyelenggaraan pelaksanan  pilkada yang aman, lancar dan sesuai dengan asas LUBER. Sosialisasi diikuti oleh seluruh parpol, ormas dan lembaga lainnya” terang Nobertus Bujang  Gurung.

Ketua KPU Kabupaten Sintang Azizah menyampaikan bahwa sosialisasi keputusan KPU Sintang ini penting dan langkah awal untuk menjadi pedoman bagi kami untuk penyelenggaraan pilkada 2020. “Kami sudah mulai melakukan persiapan pilkada. Sudah ada tahapan yang sudah kami laksanakan dalam rangka persiapan pilkada. Ada 7 kabupaten di Kalbar akan melaksanakan pilkada serentak pada 2020 karena akhir masa jabatan kepala daerahnya pada 17 Februari 2021. Ada 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota yang akan melaksanakan pilkada pada 23 September 2020 nanti. Sosialisasi ini akan diakukan  hingga bulan maret 2020 ke kecamatan.

Kita juga sedang menghimpun pendaftaran lembaga survei untuk pilkada Sintang. Pengumuman resmi syarat calon perseorangan akan kami lakukan 25 Nopember 2019. Kampanye pilkada hanya 3 bulan. Kami juga masih memakai 14 kecamatan walaupun dalam perjalanan  nanti ada pemekaran kecamatan dan 406 desa/kelurahan. Petugas dilapangan ada 70 PPK, 1218 PPS dan 8. 750 KPPS. Pada Pilkada 2015 lalu” terang Hazizah

Sementara Antonius V. Tian Anggota KPU Sintang dari Divisi Hukum dan Pengawasan menyampaikan  jumlah DPT  Pemilu 2019 dijadikan  dasar penetapan jumlah dukungan persyaratan dan persebarannya bagi Pasangan Calon Perseorangan adalah sebanyak 295.386 pemilih.   “sehingga jumlah minimal dukungan persyaratan bagi pasangan calon perseorangan dalam Pcmilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020 adalah sejumlah 8,5 % dari jumlah DPT  yaitu 25.108  pemilih yang tersebar di minimal 8 kecamatan” terang Antonius V. Tian. 

“Dukungan bagi pasangan calon perseorangan dibuat dalam bentuk Surat Pernyataan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2020 yang disertai dengan fotocopy e-KTP,” tambah Antonius V. Tian.