Jarot : Peladang Bukanlah Penjahat


WARTASINTANG.COM - Peladang bukanlah penjahat, peladang bukanlah teroris, peladang bukanlah pembuat kerusuhan sehingga tidak layak dan tidak boleh tersangkut masalah hukum dikarenakan aktivitas mereka berladang itu adalah bagian dari kearifan lokal. Hal inilah yang diserukan oleh ASAP - Aliansi Solidaritas Anak Peladang.

ASAP menyampaikan 4 poin tuntutan yaitu meminta DPRD Kabupaten Sintang untuk segera menyampaikan kepada pihak kejaksaan bahwa sesuai Perbup no. 57 Tahun 2018 dan Kearifan lokal Masyarakat Kabupaten Sintang 6 (enam) peladang yang di tahan tidak bersalah dan harus segera dibebaskan. Kedua, meminta DPRD Kabupaten Sintang untuk mengawal sidang 6 (enam) orang peladang di Kejaksaan Negeri Sintang. Ketiga, meminta DPRD Kabupaten Sintang dan Bupati Sintang untuk segera mengambil sikap terkait perusahaan-perusahaan sawit yang telah terbukti membakar hutan dan lahan. Terakhir, meminta DPRD dan Pemda Kabupaten Sintang konsinsten menerapkan Peraturan Bupati no. 57 tahun 2018 serta segera membuat kesepakatan dengan berbagai pihak agar tercipta aturan yang jelas untuk menjamin nasib Peladang kedepannya.

Terkait hal ini Bupati Sintang mengambil langkah cepat dengan memimpin rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sintang di Ruang Kerja Kantor Bupati Sintang, Rabu (20/11/2019).

Dari pertemuan tersebut, Jarot mengatakan bahwa hukum tidak bisa intervensi tetapi komunikasi itu perlu melihat situasi masyarakat dan aspirasi masyarakat. “Kata pertama adalah ketidaktahuan, perbup kan dibuat pada Oktober 2018, baru tersosialisasikan satu tahun ini. Satu tahun ini tentunya kami baru berhasil mensosialisasikannya di 15 tempat, kita ada 391 desa dan seribu lebih dusun, sehingga kalau pada kejadian tersebut perbup tadi belum seluruhnya secara sempurna diselenggarakan,” terang Jarot.

Jarot mengatakan bahwa, banyak mekanisme yang masyarakat belum paham misalnya seperti ijin pada kepada kepala desa yang memerlukan untuk mengisi formulir.

Ia pun berharap hal-hal seperti ini dapat dikomunikasikan secara bijaksana. “Semua faktor dilihat, termasuk pernyataan dari teman-teman dari ASAP, itu menjadi perhatian dari kejaksaan juga” ungkap Jarot. Ia juga berharap proses berjalannya sidang dapat berjalan dengan tertib.

“Yang terakhir, jangan sampai terusik rasa keadilan. Dengan adanya perda pengakuan hukum adat, perda lingkungan hidup mengacu pada undang-undang, saya keluarkan perbup no. 57, maka peladang bukanlah penjahat, dia masyarakat Sintang yang coba mencari nafkahnya dengan berladang yang sudah mereka lakukan selama bertahun-tahun, sejak jaman nenek moyang,” tutup Jarot. (*)