Iuran BPJS Naik, Apa Kata Dewan Sintang?

WARTASINTANG.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya sepakat untuk menaikkan iuran Badan Penyeleggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga dua kali lipat. Hal tersebut seiring dengan ditanda tanganinya Peraturan Presiden (Perpres) 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken kepala negara pada 24 Oktober 2019 lalu dan berlaku sejak tanggal yang sama.

"Sejumlah kalangan berpendapat besaran kenaikan terlalu tinggi. Selain itu, masyarakat miskin yang belum tercover sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) tentu akan merasakan dampak dari kebijakan ini.yang sangat terasa," kata Anggota DPRD Sintang Melkianus (12/11/2019).

Menurut Melkianus kenaikan tarif BPJS terutama untuk yang kelas III adalah kurang tepat. "Seharunya tarif iuran BPJS kesehatan untuk kelas III tidak di naikan," katanya.

Dalam perpres 75/2019 tentang jaminan kesehatan tersebut, iuran BPJS kesehatan untuk kelas III naik menjadi rp 42 ribu per orang per bulan. Berdasarkan data sistem terpadu, ada 99,3 juta orang miskin. Sementara itu, orang miskin masuk PBI dan iuran di tanggung APBN sebanyak 96,8 juta orang. 

Dengan kata lain, sekitar 2,5 juta, jiwa oarng miskin akan terbebani kenaikan biaya BPJS kesehatan.kisahnya. Kalau ada yang mengatakan bahwa orang miskin tidak terdampak kenaikan BPJS kesehatan karena masuk PBI. 

"Ya nyatanya masih banyak orang yang tidak masuk kelompok PBI pasalnya ketika mau masuk susah karena APBN terbatas," ujarnya kembali.

Dia mengungkapkan APBN 2020 sudah diputuskan PBI tetap di angka 98,8 juta jiwa. Belum lagi, dari jumlah tersebut ditenggarai masih banyak orang-orang kaya yang terselip di dalamnya. 

"Memang harus ada upaya penyisiran data supaya benar-benar bersih," ujar Melkianus.

Disisi lain, kenaikan untuk kelas II dan I dinilai terlalu tinggi. "Saya kuatir kelompok kelas ekonomi menengah malah turun menjadi kelas III, sehingga fasilitas rawat inap kelas III bakal semakin padat" ujarnya lagi. Meskipun demikian secara umum dia menyambut baik perpres ini dan berharap ada perbaikan pelayanan juga. (*)