Hikman Sudirman : Peladang Harus Dilindungi Secara Hukum

WARTASINTANG.COM  – Terkait permasalahan peladang yang tersangkut masalah hukum akibat aktivitas membakar hutan untuk kebutuhan berladang mendapat perhatian dari Hikman Sudirman, Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang.

Ia meminta baik pemerintah pusat maupun daerah untuk dapat selaras menindaklanjuti apa yang diinginkan para peladang di Kabupaten Sintang ini.

“Peladang ini harus dilindungi secara hukum, maupun hak-hak adat, karena berladang ini sudah dari dulu turun temurun. Ini merupakan kebudayaan dan kearifan lokasl masyarakat di Kabupaten Sintang,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, bahwa terkadang membakar lahan bukanlah unsur kesengajaan yang dilakukan oleh peladang. Karena secara geografis Kalimantan Barat dilintasi garis khatulistiwa. Maka ketika musim kemarau, tingkat derajat panasnya meningkat.

“Terkadang bukan unsur kesengajaan juga untuk membakar. Ketika musim kemarau, tidak dibakar pun bisa timbul api sendiri karena panasnya yang terlalu kuat. Bahkan ada peladang yang sudah membakar lewat dari lima hari, tiba-tiba apinya muncul lagi apinya. Bukan unsur kesengajaan itu,” katanya.

Oleh sebab itu Politisi dari Partai Demokrat ini meminta berbagai pihak yang terkait permasalahan ini dapat memahaminya. Jangan hanya menyalahkan para peladang, karena mereka berladang bukan untuk memperkaya diri, melainkan untuk mencari sesuap nasi.

“Warga kita sebenarnya juga tidak mau bakar ladang, kalau ada solusi dari pemerintah. Itulah yang harus kami tekankan. Kita minta mereka dilindugi, mereka hanya untuk mencari makan bukan untuk kekayaan,” jelasnya.

Dengan tegas Hikman Sudirman menegaskan bahwa peladang itu bukan penjahat jadi tidak sepatutnya mendapat perlakuan hukum seperti ini. Harapannya para peladang bisa mendapat keadilan dan dapat kembali ke rumah dengan status bebas murni tentunya. (*)