Dewan Sambut Baik Kenaikan Upah Minimum Kabupaten Sintang 2020

WARTASINTANG.COM -  Berdasarkan hasi rapat Dewan Pengupah Kabupaten yang berlangsung hari ini di kantor Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Sintang, disepakati bahwa Upah Minimum Kabupaten Sintang 2020 ditetapkan sebesar Rp 2.596.634.3 atau mendekati Rp 2,6 juta. Dengan demikian kenaikan UMK Sintang  sekitar 8,51%.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi C, Senen Maryono yang dihubungi wartakapuas.com, Kamis (7/11/2019) menyatakan sangat menyambut baik dengan telah ditetapkannya Upah Minimum Kabupaten Sintang 2020.

"Selaku wakil rakyat di DPRD Sintang, secara pribadi saya menyambut baik dengan ditetapkannya UMK Kabupaten Sintang tahun 2020, yang nilainya mendekati angka Rp 2,6 juta," kata Senen Maryono.

Menurutnya, kenaikan UMK yang rata-rata 8,51% ini merupakan bentuk perhatian dari Pemerintah kepada para pekerja diberbagai sektor.

"Ini adalah bentuk perhatian serta kepedulian dari Pemerintah bagi kesejahteraan para pekerja," ungkapnya.

Dirinya berharap dengan telah ditetapkannya UMK ini, dapat segera direspon oleh semua pihak yang menggunakan jasa tenaga kerja.

"Harapan saya, ini segera dapat direspon dan dilaksanakan oleh semua pihak yang menggunakan jasa tenaga kerja ditempatnya masing-masing," kata Politisi PAN ini.

Seperti diketahui, UMK kabupaten Sintang tahun 2018 adalah sebesar Rp 2.200.150, tahun 2019 sebesar Rp 2.300.930 atau naik 8,03%. Sedangkan yang terbaru untuk tahun 2020 naik 8,51% atau Rp 2.596.634.3. 

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 naik 8,15%. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (PP Nomor 78 Tahun 2015). Berdasarkan data BPS tanggal 2 Oktober 2019, inflasi nasional sebesar 3,39%. Sementara itu untuk pertumbuhan ekonomi berada di level 5,12%. Dengan demikian kenaikan UMP dan atau UMK 2020 berdasarkan data inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8,51%. (*)