ASAP Kepung PN Sintang, Tuntut Enam Peladang Sintang Bebas Murni


WARTASINTANG.COM - Peladang bukanlah penjahat, peladang bukanlah teroris, peladang bukanlah pembuat kerusuhan sehingga tidak layak tersangkut masalah hukum apalagi sampai ditahan dikarenakan aktivitas mereka membakar lahan untuk berladang. Bagi masyarakat setempat berladang itu adalah bagian dari kearifan lokal.

Hal inilah yang diserukan dan diperjuangkan oleh ASAP - Aliansi Solidaritas Anak Peladang Sintang bersama berbagai elemen masyarakat. Gerakan ini muncul semata murni guna memperjuangkan enam peladang supaya bisa bebas tanpa syarat dan kembali ke keluarga mereka. Untuk itu ASAP menggelar aksi damai bela para peladang itu di depan Kantor Pengadilan Negeri Sintang di Jl. PKP Mujahidin, Sintang, Kalimantan Barat, Kamis (21/11/19).

Tampak hadir juga dalam aksi damai ini Ketua DPRD Sintang Florensius Ronny, beberapa anggota DPRD Sintang, Ketua DAD sekaligus Wakil Ketua DPRD Sintang Jeffray Edward, dan Sekjen Masyarakat Adat Dayak Nasional (MADN) Yakobus Kumis. Sebagai wakil rakyat mereka hadir untuk memberikan dukungan supaya enam peladang ini dapat segera kumpul bersama keluarga mereka.

Bersama masyarakat yang tergabung dalam gerakan ASAP mereka mendatangi PN Sintang sejak pukul 08.00 hingga pukul 11.00 WIB longmarch dari Balai Kenyalang Sintang. Massa yang semakin ramai terus berdatangan dari berbagai daerah guna memberikan dukungan kepada enam peladang tersebut. Aksi tersebut dikawal ketat oleh aparat keamanan Polisi dan TNI dengan membentuk pagar betis di dalam pagar Pengadilan Negeri Sintang.

Jeffray Edward melakukan orasi menuntut pembebasan keenam peladang tersebut. Ia mengatakan bahwa kegiatan berladang bukanlah sebuah kejahatan tetapi bagian dari kearifan lokal. Jadi tidak sepatutnya mereka dipenjara oleh karenanya.

“Kita peladang bukan penjahat, kita peladang membakar ladang hanya untuk mencari makan,” tegasnya beberapa kali yang disambut sorakan peserta aksi damai.

Setelah melakukan aksi dan orasi di depan Pengadilan Negeri Sintang, ASAP bersama elemen masyarakat lainnya membubarkan diri sekitar pukul 11.00 WIB. Mereka membubarkan diri setelah menjemput pulang para peladang. Keenam peladang ini kemudian dibawa ke Balai Kenyalang menggunakan mobil.

Sekjen MADN Yakobus Kumis memastikan bahwa pihaknya akan mengawal terus proses persidangan ini dan menuntut para peladang ini bebas murni. “Setelah ini mereka akan kita bawa pulang. Saat ini 6 orang tua (peladang) kita ini menjalani proses hukum. Tapi saat ini kami bersama mereka. Tuntutan kita adalah satu, bebas murni,” ujarnya. (*)