Pemekaran Kecamatan Tontang, Zulkarnain : Secepatnya Dimekarkan itu Lebih Baik

WARTASINTANG.COM - Indonesia mengalami perubahan sistem dari sentralisasi menjadi desentralisasi. Desentralisasi menimbulkan adanya otonomi daerah, hal ini merupakan suatu kewajiban daerah otonom untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Pemekaran kecamatan merupakan wujud nyata dari adanya otonomi daerah.  Demikian diungkapkan anggota DPRD Sintang dari Partai Hanura, Zulkarnain, Senin (21/10/2019) terkait dengan proses pemekaran kecamatan Tontang, lepas dari Kecamatan induknya Serawai.

Menurutnya, hingga saat ini memang belum ada kabar lebih lanjut terkait dengan proses usulan pemekaran calon kecamatan Tontang dari Pemkab Sintang.

"Kita memang masih menunggu kabar dari Pemkab Sintang yang menangani masalah pemekaran ini, sudah sejauh mana urusannya. Namun demikian dirinya akan melakukan komunikasi terkait hal tersebut, sehingga jika ada kekurangan-kekurangan dapat segera kita lengkapi," ujar Zulkarnain, digedung DPRD Sintang. Zulkarnain mengatakan, pemekaran kecamatan ini perlu dilakukan agar rentang kendali yang panjang dari Ibukota Kabupaten ke Ibukota Kecamatan dan Ibukota Kecamatan ke Desa itu sangat jauh.

"Kecamatan Serawai ini sangat luas wilayahnya kurang lebih 65 km persegi, jadi saya pikir jika bisa secepatnya dimekarkan tentu itu akan lebih baik lagi bagi masyarakat," katanya. Sementara itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Sintang, Yaser Arafat yang dihubungi wartakapuas.com via whatsapp Selasa (22/10/2019) mengungkapkan bahwa saat ini sudah ada 4 kecamatan yang berproses sampai kemendagri, hanya saja proses tersebut terkendala dengan adanya surat terbaru dari Kemendagri terkait kebijakan satu peta.

"Semua sudah berproses di kemendagri, termasuk Kecamatan Tontang. Hanya saja ada aturan baru berupa kebijakan satu peta penataan batas wilayah desa dan kelurahan. Ini kendala yang harus diperbaiki lagi," kata Yaser Arafat. Diakui, sempat terjadi kebingungan, karena 4 kecamatan tersebut sudah berproses sejak tahun 2017, sementara surat kebijakan satu peta baru muncul tahun 2019.

"Proses 4 kecamatan masuk kemendagri tahun 2017, bahkan sudah dilakukan verifikasi faktual oleh tim kemendagri dan provinsi tahun 2018," jelasnya.

Satu peta yang dimaksudkan adalah peta seluruh desa dan kelurahan di kabupaten Sintang, hasil penataan batas wilayah, dimana 1 desa harus 1 peraturan Bupati. (phs)