Terkait Polemik Sertifikasi Halal, Ghulam Raziq : Jangan Sampai Merugikan Masyarakat

WARTASINTANG.COM - Isu makanan halal kembali menjadi perdebatan hangat. Bukan karena ada produk makanan atau minuman beredar yang mengandung zat haram. Perdebatan kali ini lebih pada soal segera berlakunya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) pada Kamis, 17 Oktober 2019.

Pemberlakuan UU JPH ini tentunya akan berefek kepada setiap produk yang beredar di pasaran Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 4 UU JPH yang berbunyi: “Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib besertifikat halal”.

Permasalahannya adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) belum siap me­nerima pendaftaran sertifikasi. Jadi jika hal ini dipaksakan berlaku segera, dikuatirkan akan berefek pada kekacauan ekonomi Indonesia karena per 17 Oktober 2019 seluruh produk, khu­sus­nya makanan dan minuman, tidak boleh lagi diproduksi dan diedarkan jika tidak besertifikat halal. Artinya, akan ada banyak usaha yang harus berhenti produksi sementara karena harus mengurus sertifikat halal.

Untuk itu Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia telah melayangkan gugatan ke MK untuk meminta kembali diberikan otoritas mengeluarkan sertifikat halal, yang saat ini beralih ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama.

Terkait kisruh tersebut, anggota DPRD Sintang, Ghulam Raziq meminta agar masalah otoritas tersebut dapat diselesaikan dan masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat halal pada produknya segera mendapatkan pelayanan.

"Jangan polemik ini menjadikan masyarakat bingung. Saya yakin banyak masyarakat yang sudah ingin mendapatkan sertifikat halal akhirnya tertunda karena polemik ini. Harapan saya ini dapat segera diselasaikan, jangan sampai merugikan masyarakat," kata Ghulam, Rabu (16/10/2019) via pesan whatsapp kepada awak media kami.

Selain itu, jika polemik otoritas ini tidak dapat diselasaikan, dirinya meyakini akan banyak produk makanan ataupun obat-obatan yang beredar dimasyarakat tanpa ada sertifikasi halalnya.

"Ini berbahaya, jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan situasi ini sehingga dimasyarakat beredar makanan ataupun obat-obatan tanpa sertifikasi halal. Jadi tolonglah pihak yang berkompeten untuk memikirkan ini," katanya

Jadi semoga permasalahan ini bisa segera teratasi guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dan juga pelaku usaha tentunya. (*)