DPRD Sintang Sepakati Perubahan Tatib

WARTASINTANG.COM - DPRD Sintang menyepakati perubahan Tata Tertib DPRD Sintang, dalam Rapat Paripurna yang berlangsung pada, Rabu (30/10/2019). Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sintang Florensius Ronny bersama Wakil Ketua I DPRD Sintang, Jeffray Edward.

Ketua DPRD Sintang Florensius Ronny, kepada wartakapuas.com mengatakan, perubahan yang disepakati adalah soal jumlah Komisi DPRD Sintang yang sebelumnya berjumlah tiga komisi menjadi empat komisi seiring bertambahnya jumlah anggota DPRD Sintang.

"Kita menyepakati bersama penambahan jumlah komisi, yang sebelumnya tiga menjadi empat komisi termasuk juga pembagian mitra kerja," ungkapnya.

Dirinya mengatakan, perubahan tersebut tetap mengacu pada PP Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

"Perubahan sesuai dengan aturan yang menjadi pedoman yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018," ujarnya.

Ditambahkan, selain menyepakati perubahan, hal-hal lain dalam tata tertib seperti terkait pemilihan kepala daerah, ketentuan masa reses dan masa sidang juga  hari kerja Anggota DPRD yang ditetapkan berlangsung dari Senin-Sabtu, sedangkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di DPRD hanya bekerja Senin-Jumat.

"Hal lain tidak ada. Semua sepakat," kata Ronny

Selanjutnya, yang akan dilakukan adalah pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) Bapemperda, Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Kehormatan dan pansus.

"Pokoknya kita akan selesaikan semuanya, sesuai yang ditargetkan seminggu. Mudah-mudahan semua lancar dan tak ada kendala berarti," ujarnya.

Setelah AKD terbentuk, lanjutnya, DPRD Sintang akan segera mengebut pembahasan APBD 2020. Dia meyakini, APBD 2020 itu akan tuntas sebelum waktu yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri pada 30 November nanti. Waktu pembahasan APBD yang hanya sebulan ini akan mencukupi sampai pembahasan detail. (*)