Perangi Penyakit Masyarakat, Pemkab Sintang Segera Bahas Perda Miras

WARTASINTANG.COM - Tidak dipungkiri bahwa miras merupakan penyakit masyarakat yang sulit untuk dihentikan dengan tuntas. Razia yang sudah sering dilakukan aparat keamanan pun tidak membuat beberapa masyarakat jera. Apalagi saat sedang musim gawai masyarakat daerah Kabupaten Sintang seperti dalam bulan-bulan ini, peredaran miras secara masif di lingkungan masyarakat.

Terkait hal itu, pada hari Selasa (2/7/2019) pagi, Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang melalui Kasat Pol-PP dan Damkar Sintang, Martin Nandung menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Operasi Pekat Kapuas 2019 di Mapolres Sintang.

Martin menyampaikan, pihaknya mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang memberikan apresiasi kepada Polres Sintang dalam pelaksanaan Operasi Pekat ini dengan peningkatan hasil yang sangat signifikan.

"Kita berharap memang kegiatan operasi seperti ini tidak hanya dilaksanakan momen tertentu, tetapi terus kita laksanakan bersama untuk memberantas dan memerangi berkembangnya penyakit masyarakat di Sintang," katanya.

Terkait dengan belum adanya peraturan daerah (Perda) yang mengatur peredaran minuman keras, Martin mengatakan Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang akan segera membahas bersama-bersama dengan DPRD.

"Mudah-mudahan nanti dengan adanya Perda lebih memudahkan kita, baik pemerintah daerah dalam hal ini Satpol-PP dan juga aparat keamanan dan instansi terkait melakukan operasi penertiban penyakit masyarakat," tutupnya.

Sumber : https://pontianak.tribunnews.com/2019/07/02/pemkab-sintang-segera-bahas-perda-miras-perangi-penyakit-masyarakat