Polisi Tangkap Pengedar Saat Bawa Sabu-sabu 29,20 Gram Melintas di Jalan Lintas Melawi Sintang

WARTASINTANG.COM - Kasus peredaran obat-obatan terlarang kembali terungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sintang yang telah berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkoba berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/80/VI/RES 4.2./2019/Kalbar/Res Stg/Resnarkoba, 3 Juni 2019.

Pada Senin, 10 Juni 2019 sekitar pukul 13.20 WIB anggota Satnarkoba Polres Sintang berhasil menangkap RV alias T dengan barang bukti sabu-sabu seberat 29,20 gram di Jalan Lintas Melawi, Kelurahan Ladang, Kabupaten Sintang.

Kasat Narkoba Polres Sintang AKP Samsul Bakri menjelaskan bahwa pada Senin, 3 Juni 2019 pihaknya menerima mendapat informasi bahwa terlapor RV alias T sering mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Sintang.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Pada hari Senin tanggal 10 Juni 2019 sekitar pukul 13.20 WIB anggota melakukan penangkapan terhadap terlapor RV Alias T yang merupakan Target Operasi (TO).

"Pelaku ini memang sudah menjadi TO kita. Kemarin alhamdulillah kita berhasil menangkap pelaku ini saat mengendarai sepeda motor di Jalan Lintas Melawi, di situ langsung kita introgasi dan kita geledah," terangnya.

Tanpa perlawanan, pelaku kemudian menunjukan narkoba jenis sabu-sabu yang disimpannya di dalam kotak warna hitam di dasbort sepeda motor tersebut. Pelaku kemudian mengambil dan menyerahkan kepada anggota Satresnarkoba.

"Setelah kita buka kotak tersebut, kita temukan dua klip plastik transparan berisi sabu-sabu yang dibalut tisue. Pelaku mengakui sabu-sabu tersebut miliknya dan langsung kita bawa ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut," katanya.

Adapun barang bukti (BB) yang diamankan dari tangan pelaku yaitu klip plastik transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 29,20 gram, satu unit handphone, dan sepeda motor yang digunakan oleh pelaku.

Atas perbuatan penyalahgunaan dan pengedaran narkoba jenis sabu-sabu tersebut pelaku terancam Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dan terancam menghuni jeruji besi Lapas Kelas II B Sintang.

Sumber : https://pontianak.tribunnews.com/2019/06/11/polisi-tangkap-pengedar-saat-bawa-sabu-sabu-2920-gram-melintas-di-jalan-lintas-melawi