Jarot Winarno Tinjau Pelaksanaan Pencoblosan pada Pemilu 2019

WARTASINTANG.COM - Hari ini, 17 April 2019 menjadi hari yang penting bagi seluruh rakyat Indonesia. Karena pada hari ini akan diadakan Pemilihan Umum – Pemilu 2019 untuk pemilihan Anggota DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR-RI, DPD-RI, dan memilih Capres dan Cawapres di tahun 2019.
Termasuk di Kabupaten Sintang, antusiasme masyarakat untuk di Kota Sintang sangat tinggi, masyarakat berbondong-bondong untuk pergi ke Tempat Pemungutan Suara atau TPS di masing-masing Kelurahan/Desa di Kota Sintang.
Dengan demikian, Bupati Sintang, Jarot Winarno bersama jajaran Forkopimda, jajaran pimpinan OPD yang ada dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang turun ke lapangan meninjau langsung dan memantau langsung proses pelaksanaan pencoblosan pada pemilu 2019 kali ini dengan meninjau beberapa TPS yang ada di Kota Sintang.
Bersama rombongan Bupati Jarot mengunjungi satu persatu TPS yang ada di sekitar kota Sintang.Rute yang pertama yaitu mengunjungi TPS 01 Kelurahan Alai, TPS 13 Kelurahan Tanjung Puri, TPS 03 dan TPS 05 di Kelurahan Menyumbung Tengah, TPS 01 Kelurahan Jerora 1, TPS 15 Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, dan TPS 05 Kelurahan Ladang.


Dalam kesempatan itu Bupati Jarot juga ikut coblos ti TPS 15 Kapuas Kanan Hulu, tepatnya di Lapangan Tenis Meja Transito menggunakan form A-5 guna memilih Capres dan Cawapres 2019.
Dari hasil pantauan Jarot bersama rombongan didapatkan bahwa permasalahan utama adalah melipat kembali kertas suara setelah pencoblosan. “Mereka bilang lama bener, bingung cara melipatnya karena kertasnya itu besar ditambah lagi bilik suaranya kecil, sehingga bisa membutuhkan waktu 4-5 menit untuk melipatnya”, kata Jarot.
Dalam proses Pemilu 2019 ada sedikit masalah terjadi khususnya pada pemilihan DPRD Kabupaten Sintang. Permasalahannya adalah tertukarnya surat suara dapil 1 Sintang dengan dapil 6 Sintang. “Mereka tidak mau memulai kalau tidak ditukar dengan yang aslinya sesuai dengan dapil masing-masing,” sampainya.
Mengenai mengapa orang nomor satu di Kabupaten Sintang ini menggunakan form A-5 dijelaskan olehnya. “Hari ini saya memilih, menggunakan hak pilih saya, saya pake form A-5 karena domisili saya bukan di Kabupaten Sintang dan KTP saya juga bukan di Kabupaten Sintang, jadi hak saya hanya bisa memilih Capres dan Cawapres saja,” ucapnya. (*)