WARTASINTANG.COM - BPSK atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen adalah badan yang mewadahi dan membantu konsumen untuk menyuarakan haknya sebagai konsumen. Badan ini penting karena dapat membantu konsumen untuk menyelesaikan permasalahan konsumen secara efektif dan efisien.
Kegiatan sosialisasi BPSK dilakukan pada hari Selasa, (30/04/2019) dalam rangka memperingati Hari Konsumen Nasional atau HAKORNAS tahun 2019. BPSK Sintang menggelar kegiatan sosialisasi, edukasi dan publikasi tugas-tugas BPSK yang dibuka secara langsung oleh Bupati Sintang Jarot Winarno di Balai Ruai, Kompleks Rumah Dinas Jabatan Bupati Sintang, Jalan Pangeran Muda Sintang.
Dalam sambutannya Bupati Jarot memaparkan pentingnya BPSK dalam membela hak konsumen. “Dengan hari konsumen nasional ini diharapkan mampu meningkatkan harkat serta martabat konsumen akan kesadaran, pengetahuan dan kemampuan untuk melindungi diri serta juga mampu menumbuhkan sifat pelaku usaha yang bertanggung jawab,” kata Jarot.
Berhubung selama ini pihak konsumen selalu menjadi pihak yang lemah sehingga dibutuhkan sebuah badan untuk mewadahi kebutuhan mereka guna memperjuangkan haknya sebagai konsumen.
“Karena pihak konsumen sering menjadi pihak yang lemah sehingga tidak mampu untuk memperjuangkan kepentingannya dan pelaku usaha pada dasarnya berpijak pada prinsip mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin dengan biaya seminim mungkin sehingga berpotensi merugikan konsumen, baik langsung maupun tidak langsung”, sambung Jarot.
Sementara itu, Ketua BPSK Sintang, Zaenal Abidin mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi, edukasi, publikasi BPSK ini diselenggarakan untuk mengenal apa itu BPSK, “Kita selenggarakan kegiatan ini agar para konsumen dapat mengetahui apa itu BPSK, apa saja tugas-tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh BPSK, maka dari itu kami selenggarakan kegiatan ini”, kata Zaenal Abidin.
Ketua Panitia penyelenggara, Marwandi menjelaskan keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di Kabupaten Sintang, “Jadi BPSK ini merupakan lembaga baru, BPSK di tingkat Kabupaten Sintang sudah dilantik oleh Gubernur pada bulan Februari 2019 yang lalu, sehingga dengan lembaga baru ini kami selenggarakan kegiatan sosialisasi agar masyarakat Sintang mengetahui bahwa ada lembaga yang menyelesaikan masalah masalah konsumen”, jelasnya.
Menurut Marwandi di Kalimantan Barat saat ini sudah ada 6 BPSK yang dibentuk. Karena terkendala masalah biaya maka hingga saat ini BPSK Sintang masih menumpang di Disperindagkop Sintang kantor sekretariatnya.
“Harapan kami adalah BPSK dapat menjadi badan yang berkualitas, badan yang peduli akan konsumen di Kabupaten Sintang”, harap Marwandi. (*)