Syarifudin Buka Bimtek Tentang Pelaporan Harta Kekayaan di Kabupaten Sintang

WARTASINTANG.COM - Pada hari Rabu 20/03/2019, Staf ahli Bupati Sintang bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Drs. Syarifudin, MM membuka kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) tentang penyelenggaraan laporan harta kekayaan melalui sistem E Filling, di Pendopo Bupati Sintang.

Dalam sambutannya Syarifudin menjelaskan bahwa penerpan E Government adalah merupakan sistem perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik atau lebih dikenal dengan aplikasi SIMRAL atau pelaksanaan, pengadaan menggunakan aplikasi SIRUP. Penggunaan sistem aplikasi ini sangat diyakini untuk menghidari terjadinya penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan terjadinya Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Adapun kemajuan lain yang akan dicapai melalui E Government ini adalah sistem aplikasi pelaporan harta kekayaan pejabat negara yang lazim disebut dengan LHKPN melalui E-Filling. Sedangkan konsep E-Filling ini belum banyak dipahami oleh para pejabat negara dan juga masyarakat biasa padahal manfaatnya sangatlah besar diantaranya, mempermudah proses perekaman data-data, wajib pajak tidak harus datang langsung ke kantor pajak, dan mengurangi volume berkas fisik atau kertas dokumen perpajakan.

Pelaporan harta kekayaan juga merupakan kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia baik pejabat negara maupun masyarakat biasa, seperti yang dicantumkan dalam Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi dan peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi nomor 7 tahun 2016 tentang cara pendaftaran pengumuman dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara.

Namun melakukan pelaporan mengenai harta kekayaan banyak para pejabat yang belum paham secara itu untuk melaporkan harta kekayaan yang dimiliki di sini muncul kebutuhan adanya pendampingan khususnya dalam melakukan pengisian E Filling.

“Kita patut bersyukur karena upaya pendampingan tersebut dapat kita lakukan melalui pelaksanaan bimbingan teknis dalam penerapan E Filling dalam mengisi LHKPN secara khusus kita Wajib Lapor LHKPN akan belajar bersama tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia tentang tata cara mengisi laporan harta kekayaan bagi penyelenggara negara”, ungkap Syarifudin.