Kabupaten Sintang Sudah Ajukan Penambahan Kursi DPRD Sejak 4 Tahun Lalu

WARTASINTANG.COM, SINTANG - Perihal pengajuan penambahan kursi DPRD, Kabupaten Sintang sudah mengajukan itu sejak 4 tahun yang lalu, tahun 2018. Dan penambahan kursi ini dinilai ideal oleh Wakil Ketua DPRD Sintang, Terry Ibrahim.

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota untuk Pemilu Legislatif 2019 di Kalimantan Barat.

Dari 14 kabupaten/kota di Kalimantan Barat, hanya ada dua daerah yang mendapatkan penambahan kursi, yaitu Kabupaten Sintang dan Kabupaten Mempawah.

Khusus di Kabupaten Sintang, pada 2014 terdapat 6 Dapil dengan jumlah 35 kursi. Sementara di tahun 2019, masih dengan 6 dapil namun penambahan kursi menjadi 40.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang Terry Ibrahim menyampaikan bahwa penambahan kursi menjadi 40 di Kabupaten Sintang memang sudah ideal

"Sudah ideal dengan jumlah penduduk seharusnya memang sejak pilkada 2014. Tapi karena saat itu terlambat diajukan maka Dirjen Dukcapil Pusat tidak bisa mengakomodir," ujar Terry, Kamis (19/4/2018) sore.

Lanjut Terry, bahwa pada saat itu memang ia secara langsung mendengar penjelasan saat dilakukan konsultasi berkaitan dengan pengajuan penambahan kursi.

"Kita tetap bersyukur, karena tahun 2019 sudah ada penambahan. Mari semua calon legislatif untuk memperebutkan suara pemilih dengan baik dan sesuai dengan PKPU," pungkasnya.(*)











Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Sejak 2014, Kabupaten Sintang Sudah Ajukan Penambahan Kursi DPRD